Tugas : Makalah
Mata pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK
dI INDONESIA
OLEH :
Kelompok Genap
Amrisal
Adi Prayogi
Arsaldy
Doni
Ika Apsari
Karim
Melky S.T
Muh. Fadly
Muh. Junaldy
Nurhidayat
Nurul Muchlisa
Rahmat Z.
Sulfikar N.
Tasmah
Zulfikar T.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5
Makassar
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat Rahmat dan Hidayah-Nya yang senantiasa dilimpahkan kepada kita semua, sehingga Makala ini dengan judul “Suprastuktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia“ dapat di selesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,.
Kami sangat menyadari sepenuhnya bahwa pada penyusunan Makala ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan, baik dari segi penulisan maupun pada segi sistematikanya, oleh sebab itu kami selaku penulis sangat berlapang dada dalam menerima kritikan dan saran yang konstruktif dari berbagai pihak hingga menyempurnakan Makalah ini.
Tak lupa pula kami ucapkan banyak terimah kasih kepada mata pelajar Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), yang membimbing kami dalam proses penyelesaian Makalah ini, serta kepada teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikannya.
Akhir kata, kami selaku penyusun Makala, mengharapkan agar kiranya Makala ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi kami sendiri.
Wassalamu Alaikum Wr.Wb
Makassar, 8 April 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pegantar..................................................................... i
Daftar Isi............................................................................. ii
C. Sistem Politik Masyarakat di Negara Berkembang................... 1
D. Partisipasi Politik................................................................ 7
C. SISTEM POLITIK MASYARAKAT DI NEGARA BERKEMBANG
Pada negara yang sedang melaksaknakan pembangunan nasional di bidang politik, adanya partisipasi politik dari masyarakatnya sangat diperlukan. Secara umum sistem politik yang diterpkan trial and error mencari sistem yang sesuai. Dalam pola pengembangan dan pembangunan politik di Indonesia, baik yang berkaitan dengan aspek-aspek pembangunan politik, pola umum pembangunan politik maupun proses perkembangannya, perlu adanya partisipasi politik dari seluruh masyarakat Indonesia.baik yang berkaitan dengan aspek-aspek pembangunanpolitaik, pola umum pembangunan politik maupun proses perkembangannya, perlu adanya partisipasi politik dari seluruh indonesia.hal ini bertujuan agar segala aspek-aspek yang berkaitan dengan pembangunan politik beserta polanya dapat dilaksanakan. Konsep pembangunan politik yang tidak didukung adanya partisipasi politik rakyat, maka pelaksana pembangunan politiknya tidak berhasil dengan baik. Untuk itu perlu adanya hubungan-hubungan yang bersifat kausal organis antara pembangunan politik dengan partisipasi politik rakyat. Bentuk partisipasi politik dapat di bedakan menjadi dua macam yaitu partisipasi konvensional dan partisipasi non konvensional.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai macam sistem politik yang dianut oleh berbagai bangsa di dunia. Selanjutnya tidak satu pun sistem politik yang barlaku secara universal, karena pelaksanaan satu sistem politik suatu bangsa atau negara harus di dapat di sesuaikan dengan kepribadian, pandangan hidup, dan latar belakang secara bangsa itu sendiri.
Beberapa sistem politik pada negara berkembang pada dasarnya sebagai berikut ;
1. Sistem Politik Otokrasi Tradisional
a. Kebaikan Bersama
Faktor persamaan meliputi dua hal yaitu persamaan dan kebebasan politik individu. Selain itu, terdapat dua macam perbandingan yaitu kebutuhan materiil dan kolektivitas dengan individualisme. Kebebasan individu kurang di jamin, tatepi lebih menekan kan perilaku kelompok kecil penguasa berdasarkan kekerabatan.
b. Identitas Bersama
Faktor yang mempersatukan masyarakat dalam sistem politik yaitu sistem primordial seperti agama, suku bangsa, dan ras
c. Hubungan Kekuasaan
Kekuasaan sistem ini cenderung bersifat pribadi, negatif, dan sebagian kecil bersifat konsensus.
d. Legitimasi Kekuasaan
Kewenangan otokrat bersumber dan berdasarkan tradisi. Masyarakat mengakui dan menaati kewenangan otokrat, karena tradisi secara turun temurun.
e. Hubungan Ekonomi Dan Politik
Dalam hal hubungan ekonomi dan politik, selain terdapat jurang politik (kekuasaan) yang lebar antara penguasa dan masyarakat di pedesaan juga terdapat jurang yang lebar antara otokrat dan kelompok kecil dan elit penguasa sebagai pemegang kekayaan dengan petani miskin. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan demokrasi bentuk partisipasi politik rakyat adalah dengan terwakilkannya mereka dalam lembaga-lembaga DPR,DPRD,DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pamilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
2. Sistem Politik Totaliter
Sistem politik ini menekankan pada konsensus total dalam masyarakat baik konflik dengan musuhnya di dalam mau pun di luar negeri. Konsensus total menggunakan cara paksaan. Sistem politik totaliter ini dianut antara lain oleh Jerman ketika pada zaman Vietnam,Korea Utara,Kuba,dan negara-negara Eropa Timur sebelum jatuhnya komunis dunia. Sistem politik ini dianut oleh negara-negara fasis dan negara-negara komunis.
3. Sistem Politik Demokrasi
Secara struktural sistem politik demokrasi secara ideal adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik kan konsensus.demokrasi hanya akan mentolerir konflik yang tidak menghancurkan sistem. Sistem demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mangatur konflik. Selain itu sistem perbedaan pendapat,persaiangan dan pertentangan antara individu dengan individu, individu denga pemerintah, atau individu denga kelompok.demokrasi pun manyalurkan konflik serta penyelesaiannya denga bentuk konsensus
4. Sistem Politik Di Negara Berkembang
a. Demokrasi Ideologi
1) Demokrasi Konstitusional (liberasi liberal)
Demokrasi konstitusional merupakan sistem politik demokrasi yang di dasarkan pada kebebasan individu. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak di perkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan pemerintah di batasi oleh konstitusi.
2) Demokrasi Rakyat
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar “. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Chekoslovakia, Polandia, Hungaria, Rumania, Bulgaria, Yugoslavia, dan Tiongkok.sistem politik demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial, tanpa kepemilikan antarpribadi. Dalam pandangan George Dimitof (mantan perdana menteri Bulgaria) demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Menurut Prof. Mirriam Budiardjo komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah
b. Berdasarkan Titik Perhatian
1) Demokrasi formal (negara-negara liberal)
Demokrasi formal, yaitu suatu sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi persaman dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2) Demokrasi Materiil (negara – negara komunis)
Demokrasi materiil, yaitu sistem politik demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang dihilangkan.
3) Demokrasi gabungan (negara – negara nonblok)
Demokrasi gabungan, yaitu sistem politik demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi materiil.
Pemberantasan korupsi di indonesia
1. Definisi Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin, yaitu corrumpere yang berarti busuk , rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok. Menurut Transparancy Internasional korupsi adalah perilaku-pejabat publik, baik politis maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
a. Melanggar hukum yang berlaku
b. Penyalahgunaan wewenang
c. Merugikan negara
d. Memperkaya pribadi atau diri sendiri
Dalam arti yang luas korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbda-beda dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan, dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat ynang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,yang harfiahnya pemerintah oleh para pencuri.
2. faktor-faktor penyebab munculnya korupsi
Mengapa suatu kasus dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi? Hal itu telah disebutkan bahwa korupsi yang muncul bergantung kepada batasan hukum yang berlaku di suatu negara. Dengan kata lain suatu tindakan korupsi disuatu negara dapat terbatas dari pidana korupsi jika dilakukan di negara lain, suatu tindakan korupsi seseorang dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal berikut:
a. Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratis.
b. Kurangnya transparansi pada pengambilan putusan pemerintah.
c. Kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
d. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
e. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
f. Lemahnya ketertiban hukum
g. Kurangnya kebebasan berpendapat ataukebebasan media masa
h. Rakyat yang cuek , tidak tertarik , atau mudah di bohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup kepemilihan umum.
i. Ketidak adanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”
3. bentuk-bentuk penyalahan gunanaan
Kurupsi menckup penyalagunaan oleh pejabat pemerintah seperti pengelapan dan nepotisme , juga penyalahan gunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti pemerintahan seperti penyogokan , pemerasan , campur tangan dan penipuaan.
a. Penyogokan : pesogok dan penerima sogok
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup , yaitu sogokan (penyogok) dan penerima sogokan . pada beberapa negara , budaya penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan kemukinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan kampenye dan “uang lembek”
Pada arena politik sangat lah sulit untuk membuktikan korosi. Namun lebih sulit lagi jika diharuskan untuk membuktikan ketitak adannya. Oleh karna itu banyak gosip yang menaitkan koropsi dengan seorang politisi.
c. Tindakan korupsi sebagai alat politik
Peristiwa ini sering terjadi pada kondisi para politis mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi.
d. Mengukur korupsi
Mengukur korupsi dalam arti atau makna statistik. Untuk membandingkan beberapa negara secara alami adalah tidak sederhana,karena para pelaku pada umumnya ingin bersembunyi.
D. PARTISIPASI POLITIK
Bentuk partisipasi politik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1. Partisipasi Konfesional
a. Pemberian suara/foting
b. Kegiatan Kampange
c. Kontak priai dengan pejabat politik atau pejabat adminiistrasi pemerintahan.
2. Partisipasi Nonkonfensial
a. Pengajuan Petisi
b. Demonstrasi atau unjuk rasa
c. Konfrontasi
d. Makar
e. Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda
f. Tindakan kekerasan politik terhadap Manusia
g. Perang gerilia dan revolusi
Rakyat indonesia diharapkan dapat bersikap politik dalam pengembangan demokrasi Pancasila misalnya:
1. Menggunakan hak pilih baik hak memilih dan dipilih
2. Ikut melaksanakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
3. Musyawarah mufakat
4. Mengakui dan menghormati hak asasi termasuk kebebasan beragama
5. Menjujung tinggi hukum yang sedang berlaku.
Bentuk perwujudan hak dan weweng warga negara Indonesia dalam demokrasi Pancasila antara lain :
1. Menjadi anggota/pengurus oramas atau parpol sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
2. Memperoleh pendidikan dan ikut menangani serta mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945
3. Ikut aktif dalam kegiatan koperasi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar